PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA. BAB I KETENTUAN UMUM . Pasal 1 : Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 2. .

jasa angkut sampah rumah tangga jogja